Media NU Blitar – Penentuan 1 Syawal 1446 H di Kabupaten Blitar diawali dengan pelaksanaan rukyatul hilal yang dilakukan di Bukit Banjarsari, Kecamatan Wonotirto, Sabtu (29/3).

Ketua PCNU Kabupaten Blitar, Kiai Muqorrobin menjelaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriyah, khususnya bulan Ramadan dan Syawal, bagi Nahdlatul Ulama (NU) tetap merujuk pada metode rukyatul hilal sebagai dasar istinbatul hukmi (pengambilan hukum) sesuai tuntunan syariat yang dianut. Meski dalam praktiknya, masyarakat NU tetap menunggu penetapan resmi dari pemerintah melalui sidang isbat.

Ahli hisab dari Lembaga Falakiyah NU Kabupaten Blitar, Qatrun Nada, menyampaikan bahwa Bukit Banjarsari dipilih sebagai lokasi rukyat karena strategis dan telah diakui sebagai tempat resmi rukyat di Jawa Timur dan secara nasional. Sebelumnya, rukyatul hilal dilakukan di Pantai Serang, namun karena kondisi akses yang sulit dan lokasi yang membahayakan, kegiatan dialihkan ke Bukit Banjarsari.

Selengkapnya : https://nublitar.org/pcnu-blitar-rukyatul-hilal-sebagai-istinbatul-hukmi-penentuan-1-syawal/